TEMPO.CO, Gojek dan Grab Gagal Berikan THR ke Pengemudi Sesuai Arahan Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengemudi Online: Salah Pemerintah  Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan ojek online atau ojol memberikan kesempatan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 kepada karyawannya, termasuk pengemudi dan kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek – salah satu dari dua perusahaan ojek – memutuskan tidak memberikan THR kepada pengemudinya seperti yang diminta Kementerian Ketenagakerjaan. Alasan kedua perusahaan ini menganggap pengemudi sepeda motor bukanlah karyawan yang mendapat manfaat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Asosiasi Pengemudi Online atau ADO menyebut ada perselisihan mengenai pemberian THR kepada sesama pengemudi. “Kami melihat ini adalah kesalahan dari kurangnya penegakan hukum dan kondisi serta kondisi para pengemudi atau pekerja,” kata Presiden ADO Taha Syafariel alias Ariel saat dihubungi Kamis 21 Maret 2024.

Gojek dan Grab Gagal Berikan THR ke Pengemudi Sesuai Arahan Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengemudi Online: Salah Pemerintah  Ia mengatakan, sejak awal berdirinya biro perjalanan Indonesia pada tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah masih enggan mengatur pengemudi taksi secara adil dan adil. “Kenapa Kementerian Ketenagakerjaan tidak membuat undang-undang, saya tidak mengerti. Karena mereka yakin industri aplikasi telah menyelamatkan banyak pengangguran atau semacamnya,” ujarnya. Hal ini mempertimbangkan jenis hubungan dan hubungan antara pengemudi sebagai pekerja berbasis utilitas dan perusahaan terkait sebagai hubungan perburuhan berdasarkan ketidaksetaraan.

Padahal, kata dia, pekerja berbasis utilitas seperti tukang ojek tidak selalu karena memiliki hierarki, seperti mengejar tujuan kerja dan mendapatkan perintah kerja. Ia menilai klasifikasi tersebut tepat jika pengendara sepeda motor masuk dalam PKWT.

“Karena posisi kami tidak sama dengan pekerja lain, maka tidak ada kepastian, terutama pendapatan kami,” ujarnya. Namun, ia mengaku tak terlalu berharap banyak karena Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan ojek terpaksa memberikan THR kepada pengemudi dan pengantar barang.

Sebab, kata Ariel, sepanjang sejarah hubungan pengemudi dan perusahaan, pengemudi Ojol tidak pernah diberikan uang dan gaji. “Bahkan pengurangan penerapan hampir 30 persen untuk setiap pesanan yang kami terima mewakili uang baru dari pengguna,” ujarnya.