Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal menindak tegas travel gelap yang mengangkut penumpang pada saat arus balik Lebaran 2024.
Sikap itu diambilnya gara-gara adanya temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), soal kecelakaan maut yang dialami satu unit minibus Gran Max di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa hari lalu, yang ternyata adalah travel gelap.
Menhub lantas meminta pihak Kepolisian untuk melakukan razia terhadap travel gelap saat pergerakan arus balik. Kendaraan resmi yang ditangkap basah itu nantinya akan disuruh putar balik untuk tidak melanjutkan perjalanannya.
Berkaca pada kasus kecelakaan maut di Km 58, ia tak ingin insiden serupa kembali terulang. Menhub tidak ingin keselamatan para pemudik terancam akibat keletihan sopir yang telah mondar-mandir antar kota selama berhari-hari.
Terlebih, travel tidak hanya mengangkut penumpang orang saja, tapi juga bawaan barang dalam jumlah besar yang kerap membuat pergerakan kendaraan menjadi tidak stabil.
“Kalaupun itu terjadi, para penumpang lihat apakah mobilnya itu fit. Dan, jangan mau 12 orang,” seru Menhub.
“Tahu enggak kalau 12 orang itu, dan atas ada barang, mobil itu jadi tidak stabil. Kecepatannya nambah banyak karena itu sudah momen berat, dan labil. Itu kalau kita sekejap tidur, itu lah yang terjadi,” tutur Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan pemudik, salah satunya travel gelap. Sejumlah Pos pelayanan dan keamanan disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada pemudik maupun warga saat hari raya Idul Fitri.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, mudik lebaran Idul Fitri kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Tidak dapat dipungkiri, keinginan warga ingin mudik akan dimanfaatkan travel gelap.
“Kita akan terus mengantisipasi dan melakukan penyelidikan terhadap travel gelap,” ujar Multazam, Jumat (5/4/2024).
Multazam menjelaskan, pengawasan terhadap travel gelap dinilai merugikan pemudik maupun masyarakat. Menurutnya angkutan travel gelap dinilai melanggar peraturan karena memberikan angkutan umum tanpa izin resmi.
“Itu ilegal dan beresiko terhadap penumpang,” jelas Multazam.
Satlantas Polres Metro Depok meminta kepada pemudik untuk tidak menggunakan moda transportasi yang tidak jelas status hukumnya. Travel gelap tidak memiliki rute resmi yang telah disesuaikan dan ditentukan dari Kementerian Perhubungan.
“Momen seperti sekarang ini bisa dijadikan ladang atau tempat kejahatan,” ucap Multazam.